Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Syarat Pencalonan Mulai Diperdebatkan

By Aning Jati - Kamis, 26 Maret 2015 | 21:35 WIB
La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua Umum PSSI.
Fernando Randy/BOLA
La Nyalla Mattalitti, Wakil Ketua Umum PSSI.

Bursa pemilihan calon anggota Komite Eksekutif PSSI di Surabaya,19 April nanti, mulai memanas. Perang opini mulai berlangsung antara dua kubu yang saling berseberangan. Tujuannya tentu untuk melemahkan salah satu kubu oleh kubu yang lain.

Persyaratan untuk duduk menjadi anggota Komeks, kini ramai diperdebatkan.  Untuk menjadi ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota komite eksekutif, telah diatur dalam pasal 35 Statuta PSSI. Khususnya ayat 4 yang menyebutkan:  

(4) Para anggota Komite Eksekutif harus lebih tua dari tiga puluh (30) tahun. Mereka sudah aktif dalam sepak bola setidaknya 5 (lima) tahun dan harus tidak telah ditemukan bersalah sebelumnya dari Tindak Pidana dan memiliki tempat tinggal dalam wilayah dari Indonesia.

Dalam statuta asli berbahasa Inggris tertulis:
(4) The members of the Executive Committee shall be older than thirty (30) years. They shall have already been active in football for at least 5 (five) years and must not have been previously found guilty of a Criminal Offense and have residency within the territory of Indonesia.

Mantan anggota Komite Etik FIFA Dali Taher kini menyoroti pencalonan La Nyalla Mattalitti menuju Ketua Umum PSSI. Menurut Dali, jika mencintai sepak bola, semestinya La Nyalla bersedia mundur karena sedang menjalani proses hukum. Jika dipaksakan, dikhawatirkan bakal menjadi preseden buruk bagi persepakbolaan Tanah Air.

La Nyalla yang juga ketua Kadin Jatim sedang menjalani proses hukum di tiga kota. Dia dipanggil Kejaksaan Tinggi Jatim menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kadin Jatim.  Kedua, dia dipanggil KPK sebagai saksi terkait dengan tender proyek pembangunan Rumah Sakit Airlangga Surabaya. Kasus ketiga, La Nyalla dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kadir Halid.

"Kalau saya jadi dia, saya akan mundur dari pencalonan ketua umum PSSI. Kalau diteruskan akan jadi preseden buruk. Ingat kasus Nurdin Halid, dulu bisa bertahan karena punya tim lobi ke FIFA.. Jadi, taatilah Statuta FIFA," ungkap Dali.

Namun pernyataan Dali ditolak Andi Darussalam Tabusalla. Mantan manajer timnas itu menyebut La Nyalla, hanya menjadi saksi dalam kasus-kasus tersebut. “Di statuta jelas disebutkan jika sudah dinyatakan bersalah maka tidak bisa menjadi anggota Komeks. Nah ini, La Nyalla hanya menjadi saksi. Bahkan dia bukan tersangka. Kok bisa diambil kesimpulan seperti itu,” ucap Andi.

Sebaliknya Andi malah melihat kapabilitas Dali yang dulu justru menjadi bagian dari salah satu tukang lobi PSSI ke FIFA agar Nurdin Halid, terhindar dari pemakzulan dan bisa memimpin dari Rutan Salemba.  

“Saya tahu Dali ini seperti apa. Jadi kalau dia tak tahu masalahnya jangan banyak komentar yang membuat keruh suasana,” kata Andi.


Editor : Ary Julianto
Sumber : BOLA


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X