Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PBSI Copot Jabatan Icuk Sugiarto

By Tulus Muliawan - Selasa, 24 Februari 2015 | 15:15 WIB
Icuk Sugiarto, dicopot dari jabatan Ketua Pengprov PBSI DKI.
Erly Bahtiar/Bolanews
Icuk Sugiarto, dicopot dari jabatan Ketua Pengprov PBSI DKI.

2016.

Berdasarkan AD/ART PBSI 2012-2016, Icuk Sugiarto selaku Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta dinilai melanggar ketentuan pasal 9 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1c.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Icuk  berupa pemberhentian Icuk dari jabatannya sebagai Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta masa bakti 2014-2018. 

“Kita semua tahu bahwa pak Icuk sudah banyak berjasa mengharumkan nama bangsa dan mengembangkan bulu tangkis di Indonesia. Kami tentu saja sangat prihatin dengan kondisi ini. Semoga ini adalah keputusan terbaik bagi Pengprov PBSI DKI.” Kata Anton Subowo, Sekjen PP PBSI.

PBSI juga akan menunjuk Caretaker untuk menjalankan fungsi Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta sementara waktu sampai dengan terpilihnya Ketua Umum Pengprov DKI Jakarta yang baru melalui forum yang sah.

“Saya sangat menyayangkan kejadian yang menimpa Icuk Sugiarto. Namun dalam menjalankan sebuah organisasi, kita semua harus tunduk dan taat pada peraturan AD/ART yang berlaku. Hal ini diperlukan agar roda organisasi dapat berjalan dengan baik, serta kekompakan, persatuan dan kesatuan antara anggota organisasi bisa terus terjaga," Kata Gita Wirjawan, Ketua Umum PP PBSI.

"Semoga kedepannya, hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi dan kita bisa lebih kompak lagi untuk mencapai tujuan utama kita yaitu mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui cabang olahraga bulutangkis,” lanjut Gita.

Pencopotan jabatan ini adalah sanksi kedua yang dijatuhkan kepada Icuk. Sanksi pertama dijatuhkan karena Icuk kala itu mengatasnamakan Pengda PBSI DKI dan menyuarakan mosi tidak percaya pada Ketua Umum PB PBSI, Sutiyoso, dua hari menjelang mukernas.

Mereka mengajukan tuntutan karena kepemimpinan Sutiyoso terbukti gagal membangun prestasi bulu tangkis Indonesia. Icuk juga menyuarakan pada pengda-pengda lain untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengganti ketua umum.

Akibat sikap Icuk tersebut, pada tanggal 8 Desember 2006 PB PBSI menjatuhkan sanksi skorsing dua tahun berdasarkan AD/ART pasal 3 ayat 2f dan 2g AD PB PBSI, serta pasal 3 ayai 1a, 1b, 1c, dan 1d ART.

Sebelumnya, Icuk juga pernah beberapa kali terlibat masalah dengan PBSI. Salah satunya, Icuk pernah menggugat keputusan Munas PBSI yang diadakan di Yogyakarta pada 20-22 Oktober 2012. Ketika itu, Icuk menganggap hasil munas yang memutuskan terpilihnya Gita Wirjawan sebagai ketua umum PBSI tidak sah.


Editor : Tulus Muliawan
Sumber : PBSI


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X