Beberapa persyaratan seperti yang diajukan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), khususnya soal pajak (PPH 21) dan pajak klub sebagai Perseroan Terbatas, bagi Semen Padang (SP) sudah basi. Sejak LSI digelar 2008 silam, manajemen klub asal Padang ini sudah memberlakukan sistem pemotongan pajak kepada semua pelatih, pemain dan manajemen tim sendiri.
CEO SP, Daconi, menjelaskan setiap pelatih dan pemain yang mengikat kontrak dengan SP sudah dijelaskan sejak awal bawah dalam klausul kontrak mereka akan dimasukan pajak yang nilainya tergantung dari besaran kontrak yang diterima.
Ada dua jenis kontrak yang berlaku di tim milik BUMN itu. Pertama kontrak yang nilainya belum termasuk pajak dan kontrak yang nilainya sudah termasuk pajak. Ini tergantung dari negosiasi antara manajemen dengan agen pemain atau dengan individu si pemain dan pelatih.
Namun demikian jumlah pajak yang dihitung berdasarkan besaran kontrak langsung dipotong setiap bulannya oleh manajemen dan mereka menyetorkan ke bank dengan NPWP masing-masing pelatih dan pemain. “Yang kontraknya tidak termasuk pajak, maka pajaknya dibayarkan oleh manajemen. Bagi yang sudah termasuk dengan pajak maka saat pembayaran, gajinya langsung dipotong oleh manajemen. Jadi, tak ada pemain dan pelatih yang lalai dengan pajak. Setiap bulan bukti setoran pajak mereka diserahkan kepada masing-masing pelatih dan pemain,” ungkap Daconi.
Editor | : | Ary Julianto |
Sumber | : | Yosrizal |
Komentar