Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Komdis Dinilai Tergesa-gesa Menghukum PSS dan PSIS

By Wisnu Nova Wistowo - Sabtu, 1 November 2014 | 05:44 WIB
Gusti Randa
Gusti Randa

gesa. Bidang Hukum PSSI, Gusti Randa, Jumat (31/10), menilai sebelum mengambil keputusan memberikan sanksi diperlukan untuk melihat secara keseluruhan aspek yang terlibat.

Gusti lebih jauh mengatakan kejanggalan pertandingan PSS melawan PSIS tidak hanya menyorot keterlibatan kedua tim dan wasit. Namun, beberapa pihak lain yang terlibat juga harus dimintai keterangan terlebih dulu, sebelum memberikan keputusan. Salah satunya inspektur pertandingan.

"Inspektur pertandingan itu kan bukan orang klub, tetapi dari PT Liga Indonesia. Karenanya, lucu bila tidak dilibatkan dalam mencarian fakta kebenaran. Tidak hanya klub dan wasit yang ditanyai, tetapi juga PT Liga sebagai operator kompetisi," kata pria yang juga Ketua Umum PSSI DKI Jakarta itu.

"Di sini, Komdis juga harus menjelaskan kepada publik dasar hukum yang dipakai. Kalau dasarnya kode disiplin, itu yang tahun berapa. Apakah kode disiplin itu sudah disahkan dalam dalam kongres atau belum. Jangan justru keputusan itu membuat tanda tanya bagi semua pihak," ujar Gusti.

Yang dikritik Gusti selanjutnya adalah pernyataan Hinca yang menyebut tidak ada banding. Menurutnya, bila semua keputusan tidak boleh banding, kenapa PSSI membentuk komisi banding. Lebih baik, komisi banding ditiadakan karena tidak memilikui fungsi.

"Komdis PSSI sudah melebihi MK (Mahkamah Konstitusi) saja. Setiap keputusan tidak boleh banding. Harus dilihat, sepak bola itu tidak hanya melibatkan orang perorang, tetapi juga manajemen, pelatih dan masih banyak lagi, termasuk PT Liga sebagai operator kompetisi," urainya.


Editor : Wisnu Nova Wistowo
Sumber : www.bolanews.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X