Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Tanduk Hidung Motta, Brandao Dihukum Enam Bulan

By Verdi Hendrawan - Jumat, 19 September 2014 | 14:31 WIB
Evaeverson Lemos da Silva Brandao
THOMAS SAMSON/GETTY IMAGES
Evaeverson Lemos da Silva Brandao

2 Ligue 1, dunia sepak bola dibuat geger oleh aksi striker Bastia, Evaeverson Lemos da Silva Brandao yang menanduk hidung pemain Paris Saint-Germain, Thiago Motta. Hal ini membuat Ligue de Football Professionnel (LFP) sebagai penyelenggara liga menjatuhkan hukuman kepada striker asal Brasil itu.

Seperti yang terekam di dalam video, Brandao terlihat menunggu Motta di terowongan menuju ruang ganti setelah pertandingan usai. Striker yang baru didatangkan dari Saint-Etienne pada awal musim ini tersebut langsung menanduk wajah Motta dan pergi begitu saja.

LFP mengkonfirmasi bahwa Brandao yang sebelumnya diperkirakan akan mendapat hukuman larangan bermain selama satu hingga dua musim, kini dijatuhi sanksi selama enam bulan. Meskipun PSG, Motta, dan Bastia sebelumnya telah memutuskan untuk tidak meneruskan kasus ini lebih lanjut dan menyerahkan segalanya kepada LFP.

Akibat tandukkan Brandao itu, Motta dikabarkan mengalami cedera patah tulang hidung. Sejak kejadian yang terjadi pada 16 Agustus tersebut, striker berusia 30 tahun tersebut sudah dilarang untuk bertanding, namun dalam kurun waktu satu bulan itu tidak dihitung sebagai bagian dari sanksi yang membuatnya akan absen hingga 22 Februari 2015.

Hal ini merupakan pukulan besar bagi Bastia untuk mengarungi paruh pertama di Ligue 1 musim 2014/15. Klub asal Pulau Corsica itu akan kehilangan sang pemain dalam 21 pertandingan kedepan yang akan sangat menentukan pencapaian klub di akhir musim.


Editor : Verdi Hendrawan
Sumber : soccerway


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X