Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Mark Cuban Beramal Tambahkan Denda US$ 100 Ribu

By Eko Widodo - Kamis, 30 Januari 2014 | 13:58 WIB
Mark Cuban, menyumbang amal untuk setiap dolar denda NBA.
AFP
Mark Cuban, menyumbang amal untuk setiap dolar denda NBA.

Mark Cuban, pemilik Dallas Mavericks ternyata tak hanya membayar denda dari NBA sebesar US$ 100 ribu di akhir kepemimpinan komisioner David J. Stern. Ia malah menambahi dengan jumlah sama untuk sebuah kegiatan amal.

Menurut Cuban seperti dilansir ESPN, ia memberikan donasi itu untuk Yayasan iBelieve. Yayasan itu mencari cara pengobatan untuk Mucopolysacharridosis, MPS II, atau dikenal dengan Hunter syndrome.

Yayasan itu dijalankan Simon Ibell, teman kecil Steve Nash. Nash yang mengenalkan Ibell ke Cuban tak lama setelah ia membeli Dallas. Ada sekitar 2000 orang dari seluruh dunia yang menderita penyakit ini.

"Saya tahu Simon bekerja keras untuk yayasannya. Uang yang disumbangkan ke yayasan ini pasti terpakai," kata Cuban.

Sindrom Hunter, atau mucopolysaccharidosis II (MPS II), adalah kelainan genetik yang serius yang terutama mempengaruhi laki-laki. Itu mengganggu kemampuan tubuh untuk merobohkan dan mendaur ulang tertentu mucopolysaccharides, juga dikenal sebagai membentuk glikosaminoglikan atau MUNTAH. Hunter sindrom adalah salah satu dari beberapa penyakit terkait lysosomal penyimpanan. (www.news-medical.net).

Menurut Ibel, usai dikenalkan oleh Nash, Cuban memberikan sumbangan pertamanya sebesar US$ 125 ribu. Mark Cuban selalu membayar dobel untuk setiap denda yang diberikan NBA yang dialokasikan untuk dana amal. NBA melansir, denda untuk Cuban sebanyak 20 kali sepanjang 14 tahun kepemilikan Dallas Mavericks, dengan total US$ 1,9 juta.


Editor : Eko Widodo


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X