Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Penunjukan Piala Dunia Qatar Terindikasi Korupsi

By Eko Widodo - Minggu, 1 Juni 2014 | 16:30 WIB
Ilustrasi Piala Dunia Qtar 2022.
Karim Jaffar/AFP/Getty Images
Ilustrasi Piala Dunia Qtar 2022.

Penunjukkan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022 kembali menuai masalah. Setelah didemo penduduk setempat dan terkendala masalah cuaca ekstrem di Timur Tengah, kini proyek jangka panjang pesta sepak bola empat tahunan itu terindikasi korupsi.

Tuduhan korupsi itu tertuju pada proses pemungutan suara untuk Piala Dunia Qatar. Seorang mantan pejabat senior FIFA diduga dibayar sebesar 5 juta dolar untuk mengamankan dukungan untuk memuluskan langkah Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.

Sunday Times mengklaim bahwa Mohamed Bin Hammam, salah seorang anggota eksekutif FIFA untuk Qatar, membuat puluhan pembayaran yang berhubungan dengan sepak bola. Dana-dana segar itu dikeluarkan untuk menciptakan gelombang dukungan untuk kampanye Qatar.

Sunday Times memublikasikan tuduhan ini setelah sebelumnya memperoleh banyak email dan dokumen lainnya terkait dengan pembayaran tersebut. Akan tetapi, Mohamed Bin Hammam enggan menanggapi hal itu saat dimintai konfirmasi oleh pihak Sunday Times.

John whittingdale, salah satu ketua komite FIFA menyatakan bahwa jika tuduhan ini benar-benar terbukti, maka Presiden FIFA, Sepp Blater, harus secepatnya mengundurkan diri. Sebab, penyelesaian masalah ini merupakan tanggung jawab Blater sepenuhnya.

Mohammed Bin Hammam memang dikenal sebagai sosok kontroversial di dunia sepak bola. Dia sempat dilarang beraktivitas di dunia sepak bola oleh KOmite Etik FIFA setelah gagal terpilih menjadi presiden FIFA pada 2011.


Editor : Tulus Muliawan
Sumber : Sky Sports


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X