Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kasus Suporter Persiba: Perlu Pendamai Disegani

By Editor Eko Widodo - Kamis, 13 Maret 2014 | 15:42 WIB
Suporter vokal Persiba Bantul.
Gonang Susatyo
Suporter vokal Persiba Bantul.

Saat ini Persiba Bantul punya basis suporter yang tergabung dalam Paserbumi, berdiri pada 8 Juli 2004, dan dua kelompok suporter baru yang lahir dua tahun lalu, Curva Nord Famiglia (CNF) dan Republik Ultras Fundamental (RUF).

Sejak itu perselisihan antarkelompok suporter kerap terjadi. Hanung menye­but usaha perdamaian sudah dilakukan klub, tetapi selalu mentah.

“Perkara suporter se­lalu sensitif. Kalangan atas mungkin bisa diajak ber­damai, tetapi mengajak akar rumput tidak mudah dilaku­kan,” ucap pria yang jadi Lurah Paserbumi periode 2010-2013 itu.

Tahun lalu kesepakatan perdamaian sempat tercipta, tetapi akhirnya pecah dalam bentrokan 8 Februari seusai laga melawan Persiram. Satu korban bentrokan meninggal dunia karena koma akibat pukulan di kepala, sementara beberapa korban lain mengalami luka-luka.

Klub saat ini mengaku sudah tidak sanggup mendamaikan kelompok suporter dan meminta pihak ketiga untuk ikut campur tangan sebagai penengah.

“Klub dalam posisi dilematis karena tak ingin ke­bijakan kami dikatakan tidak adil pada salah satu kelompok tertentu. Kami butuh penengah yang objektif dan tegas. Pihak kepolisian mau­pun ormas kami undang untuk membantu,” ujar Hanung.

Klub meminta pihak kepolisian ikut men­damai­­kan, tidak hanya menyodor­kan persyaratan lantaran keributan antar­suporter bisa dikategorikan pelanggaran kamtibmas. “Jangan ada pem­biaran. Jika tak mau mem­bantu, apa kami harus mengungsi selama satu musim ini?” tanya Hanung.

Sumber: Harian BOLA; Penulis: Gonang Susatyo, Aning Jati




Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X