Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Sanksi FIFA: Tiga Klub Berisiko

By Editor Eko Widodo - Jumat, 21 Februari 2014 | 19:04 WIB
Persebaya, diwajibkan membayar tunggakan.
Peksi Cahyo/BOLA
Persebaya, diwajibkan membayar tunggakan.

Empat tahun belakangan, tiga klub Indonesia mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin FIFA terkait pelanggaran kontrak terhadap pemain asing. Hal tersebut dialami Persikabo (2010) dan Arema Cronus (2013) serta kasus terbaru yang menimpa Persebaya.

Tim berjulukan Bajul Ijo itu diharuskan membayar tunggakan gaji mantan pemainnya asal Kamerun, Serge Ngankou Elongo, sebesar Rp225 juta, ditambah denda 5 persen per tahun terhitung sejak 2012. Selain itu, ada sanksi denda dan hukuman pengurangan tiga poin di ajang LSI.

Sanksi itu dijatuh­kan Komdis FIFA menindaklanjuti keputusan lembaga Dispute Resolution Chamber FIFA pada 17 Agustus 2012 yang meminta PSSI untuk memaksa Persebaya memenuhi kewajiban mereka atas Serge. Namun, PSSI saat itu tidak berhasil. Pengelola Persebaya saat ini bisa dibilang apes karena sanksi itu diterima karena pengurus Persebaya lama yang tidak membayar gaji ke Serge.

“Menurut data kami di PT Liga Indonesia, masih ada tiga klub yang berisiko mendapatkan hukuman itu, yakni Persiba Balikpapan, Bontang FC, PSSB. Tiga klub itu sudah masuk daftar tunggu di Komdis FIFA,” kata Tigor Shalom Boboy, Sekretaris PT LI.

PSSI dalam posisi meneruskan keputusan FIFA. Sebelumnya, Sekjen PSSI, Joko Driyono, mengatakan bila klub tak membayar kewajibannya akan mendapatkan hukuman tambahan dari Komdis PSSI.

“Kami bersikap preventif saja. Hal ini akan menjadi fokus kami ke depan. Kini kami akan mengimbau klub harus membayar hak pemain. Jika tidak bisa, harus pasrah,” ujar Tigor.

Sumber:
Harian BOLA; Penulis: Kukuh Wahyudi




Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X