Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

PSMS Terlilit Utang PSMS Rp8 Miliar

By Tulus Muliawan - Senin, 30 Desember 2013 | 07:16 WIB
Kepengurusan baru PSMS terbebani tanggung jawab pengurus lama.
Abdi Panjaitan/Bolanews
Kepengurusan baru PSMS terbebani tanggung jawab pengurus lama.

Kepengurusan baru PSMS Medan di bawah dr Muhammad Fauzi tengah dirundung masalah. Mereka harus membayarkan utang pengurus sebelumnya. Namun persoalan ini harus diselesaikan sebelum tanggal 15 Januari 2014, sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh PSSI.

Berdasarkan rincian yang dikirimkan PSSI untuk era ISL kepemimpinan Idris, PSMS tercatat memiliki tunggakan sebesar Rp5,2miliar. Dalam rincian itu juga dituliskan bahwa PSMS telah menerima dana subsidi dan uang siaran langsung melalui PT. Armid Jaya, sebesar Rp300juta.

Begitu juga ketika PSMS berlaga di Divisi Utama, pengurus telah mendapatkan data gaji. Dalam rincian yang diberikan manajemen tim sebelumnya, tercatat tunggakan sekitar Rp2,8miliar.

Bukan hanya itu, dalam surat yang dikirimkan PSSI, PT Perintis Raya Sakti (PT yang digunakan ketum PSMS sebelumnya, Indra Sakti Harahap) telah menerima uang subsidi sebesar Rp441juta untuks semusim.

"Itu surat yang kami terima dari PSSI, dimana kami jadinya harus menyelesaikan permasalahan utang PSMS sekitar Rp8miliar. Itikad baik menyelesaikan kami ada, tapi janganlah PSSI mengakomidir pengurus lama yang sudah tidak berkompeten lagi," kata Julius Raja, sekretaris umum PSMS.

"Meskipun tidak akan membayarkan secara penuh, pengurus PSMS baru saat ini akan mencoba melakukan penyelesaian negosiasi secara kekeluargaan," tutur Julius Raja. Sampai Sabtu (28/12) malam, pemain PSMS yang berkompetisi di Divisi Utama lalu mengaku belum ada dihubungi.


Editor :


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X