JUARA.net - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Rabu (18/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga meminta commitment fee sebesar Rp26,5 miliar utuk memuluskan proposal dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Alex juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara setelah diadakan kegiatan tangkap tangan pada Desember 2018 ketika KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar 7,4 miliar rupiah dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 2 tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 3 masih menjalani proses persidangan.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah ke KONI
Imam Nahrawi merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia ke-12. Ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Oktober 2014 untuk masa bakti 2014-2019.
Ketika itu, ia baru berusia 41 tahun dan dianggap sebagai salah satu menteri muda, profesional, dan memiliki jejaring amat luas.
Imam Nahrawi lahir di Bangkalan, Jawa Timur, pada 8 Juli 1973. Ia mengenyam pendidikan SD, SMP, dan MAN di Bangkalan sebelum melanjutkan kuliah di UIN Sunan Ampel Surabaya.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar
Salah satu anggota aktif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Imam memulai perjalanan politik dengan masuk ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menanjak karier hingga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP partai tersebut.
Editor | : | Firzie A. Idris |
Komentar