JUARA.NET - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah ke KONI pada Rabu, (18/9/2019).
Menanggapi hal tersebut, Imam Nahrawi langsung memberikan komentar jika dirinya akan menaati proses hukum yang berlaku.
Imam juga mengatakan bahwa apa yang disangkakan kepada dirinya harus dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: BOOM Esports Kembali Juarai ESL Indonesia Championship Season 2
"Saya mendengar apa yang sudah disampaikan pimpinan KPK. Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Kita juga junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya kepada media.
"Saya juga tentu harus menyampaikan materi yang tadi sudah dibicarakan oleh KPK dalam proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kalau keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai lanjutan kasus penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar 7,4 miliar rupiah dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sebanyak 2 tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 3 masih menjalani proses persidangan.
"Dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar 17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Editor | : | Imadudin Adam |
Komentar