JUARA.NET - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah ke KONI pada Rabu, (18/9/2019).
Menanggapi hal tersebut, Imam Nahrawi langsung memberikan komentar jika dirinya akan menaati proses hukum yang berlaku.
Imam juga mengatakan bahwa apa yang disangkakan kepada dirinya harus dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga: BOOM Esports Kembali Juarai ESL Indonesia Championship Season 2
"Saya mendengar apa yang sudah disampaikan pimpinan KPK. Tentu saya sebagai warga negara Indonesia akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Kita juga junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya kepada media.
"Saya juga tentu harus menyampaikan materi yang tadi sudah dibicarakan oleh KPK dalam proses hukum selanjutnya," lanjutnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kalau keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai lanjutan kasus penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar 7,4 miliar rupiah dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sebanyak 2 tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 3 masih menjalani proses persidangan.
"Dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar 17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya.
"Sebelum proposal diajukan diduga ada akal-akalan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah 17,9 miliar yaitu sejumlah 3,4 miliar rupiah.
Baca Juga: Juarai AOV Star League 3 Kali Berturut-turut, EVOS.AOV Cetak Sejarah
Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Menpora terkait dana ini. Penerima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui asisten pribadinya.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah lain terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah dari Menpora ke KONI dan dugaan penerimaan lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangkan, IMR, Menpora 20014-2019, dan IMU asisten pribadi Menpora.
"Para tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana korupsi.
"IMR dan saudara IMU dalam rentang waktu 2014-2018, IMR selaku Menpora lewat IMU diduga menerima uang Rp14,7 miliar. Selain uang tersebut, IMR selaku Menpora juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor | : | Imadudin Adam |
Komentar