JUARA.NET - Manchester City menjadi topic perbincangan setelah mereka terbukti melanggar aturan Financial Fair Play.
Hal ini dibuktikan oleh UEFA sehingga membuatnya harus absen dari kompetisi Liga Champions selama dua tahun.
The Cityzen dilarang tampil di Liga Champions musim 2020-2021 dan 2021-2022 serta harus membayar denda sebesar 30 juta euro atau sekitar Rp 445 miliar.
Man City bersalah karena terbukti "menggelembungkan pemasukan sponsor di dalam neraca keuangan mereka dan informasi titik impas yang diserahkan ke UEFA antara 2012 dan 2016" oleh Badan Kontrol Keuangan Klub UEFA (CFCB).
Baca Juga: Segini Uang yang Dikeluarkan PSG Supaya Mbappe Tak Dibajak Real Madrid
“Menyusul sidang yang diadakan pada 22 Januari 2020, Adjudicatory Chamber of the Club Financial Control Body yang diketuai oleh Jose da Cunha Rodrigues hari ini telah memberi tahu Manchester City Football Club tentang keputusan akhir terhadap kasus yang dirujuk oleh Kepala Penyelidik CFCB," tulis UEFA dalam pengumumannya.
"Adjudicatory Chamber, setelah mempertimbangkan semua bukti, telah menemukan bahwa Manchester City Football Club melakukan pelanggaran serius terhadap Peraturan UEFA dengan melebih-lebihkan pendapatan sponsor dalam pembukuannya dan tidak memberikan informasi benar kepada UEFA antara 2012 sampai 2016."
Selain itu, Manchester City kini juga menghadapi kemungkinan pengurangan poin dan ancaman degradasi ke kasta keempat dari Premier League.
Baca Juga: Daftar Empat Tim yang Melaju ke Semifinal Piala Gubernur Jatim 2020
Saat ini para petinggi liga tengah berdiskusi terkait pengurangan poin kepada Manchester City.
City dinilai pantas mendapat hukuman dari karena mereka memasukkan informasi yang sama untuk mendapatkan lisensi Premier League dengan informasi yang diberikan kepada UEFA.
Jika Manchester City tetap dinyatakan bersalah oleh Liga karena hal tersebut (meski FFP di Liga Inggris lebih fleksibel), maka hukuman bagi City akan diberlakukan.
Hukuman pengurangan poin menjadi hukuman yang paling mungkin diberikan kepada City bila mereka terbukti melanggar.
Editor | : | Imadudin Adam |
Komentar