JUARA.NET - Mantan jagoan UFC asal Inggris, Rob Broughton, terjerat hukuman penjara 8 tahun usai dinyatakan terlibat sebagai tukang pukul dalam bisnis kokain.
Kabar kurang enak datang dari mantan petarung kelas berat UFC, Rob Broughton.
Dilansir Juara.net dari Sportskeeda, eks petarung UFC berjulukan Si Beruang ini harus mendekam di penjara selama delapan tahun.
Rob Broughton dinyatakan bersalah atas tindak kriminal terlibat dalam bisnis kokain di Liverpool, Inggris.
Broughton tergabung dengan sindikat obat terlarang, Tobin Bersaudara, yang mengedarkan barang haram kokain ke Inggris, Wales, dan Skotlandia.
Dijelaskan oleh pengadilan Liverpool, mantan petarung MMA yang sempat bertarung sebanyak tiga kali di UFC itu bertindak sebagai tukang pukul dari Tobin Bersaudara.
Rob Broughton menyumbangkan otot besarnya dalam menagih utang para klien dari gembong pengedar barang haram tersebut.
Pengacara Rob Broughton, Anthony Barraclough, membela kliennya yang ia sebut hanya sebagai pencuci uang.
Baca Juga: Jagoan MMA Ditemukan Meninggal Dunia dengan Luka Tembak
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | sportskeeda.com |
Komentar