Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

BOPI Beri Rekomendasi pada PT LI Gelar ISL

By Frengky Aruan - Kamis, 3 Januari 2013 | 18:18 WIB

Keempat: Pihak penyelenggara wajib mengadakan koordinasi dengan Kepolisian dan Instansi terkait.

Kelima:  Izin ini berlaku sebagai persyaratan dalam mengajukan permohonan izin keramaian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keenam:  Penyelenggara yang bersangkutan wajib memberikan laporan hasil pertandingan secara tertulis kepada BOPI paling lambat 7 hari kalender setelah pertandingan dilaksanakan.

Ketujuh: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Jakarta 2 Januari 2013

ketua harian

Haryo Yuniarto, SH.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P