Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Belum, belum naik ke penyidikan," kata Mulyono.
Sayang, Mulyono mengaku tidak tahu terkait dengan kedatangan Wastomi ke kejati. Bahkan ia mengaku baru tahu setelah rekan-rekan media mendatangi Kejaksaan. "Saya tidak tahu," ucap Mulyono.
Wastomi maupun Mulyono boleh saja mengelak, namun sumber Bolanews menyebutkan, jika kedua orang tersebut sengaja bungkam agar Kejati bisa bekerja dengan tenang.
Kasus ini diselidiki karena ada dugaan penyelewengan dana hibah APBD Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2009 senilai Rp11 miliar yang dikucurkan kepada pengurus Persebaya yang sekarang berlaga di kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI).
Penyelidikan dimulai dari turunnya Surat Supervisi Kejagung RI yang diterbitkan oleh Jaksa Muda Intelejen/ Jamintel Kejagung RI nomor: R-915/D.3/Dek.4/06/2013 tertanggal 28 Juni 2013 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera mengusut dugaan kasus ini.
Dana Rp11 miliar diduga disalah gunakan oleh pengurus Persebaya. Duit sebesar itu berasal dari dana hibah Pemkot Surabaya yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya tahun 2009 sebesar Rp28.871.672.350.
Uang tersebut sebenarnya dialokasikan untuk pembinaan 41 Cabang Olahraga (Cabor) dan kegiatan keolahragaan amatir.