Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kepala BKN Bima Harya Wibisana mengatakan, atlet yang jadi PNS untuk sementara akan ditempatkan di Kemenpora.
"Tes ini menjadi hal yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang, jadi sekarang ini tidak boleh lagi mengangkat PNS tanpa melalui ujian," ucap Bima.
"Anda sekalian akan ditempatkan di Kemenpora sambil dilakukan pembinaan lebih lanjut sebagai atlet, pelatih atau instruktur. Namun, setelah itu akan ditempatkan di tempat yang sesuai, baik di daerah maupun kementerian lainnya."
Kriteria prestasi yang diundang menjadi peserta seleksi CPNS minimal mendapatkan penghargaan seperti yang tertera dalam ketentuan Menpan RB dan UU Nomor 2014 tentang ASN.