Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Masih ingat kasus tabrakan yang menyebabkan kematian eks pebalap MotoGP dan World Superbike Amerika Serikat (AS), Nicky Hayden?
Pengemudi yang menabrak dan menyebabkan kematian Nicky Hayden itu resmi divonis hukuman penjara satu tahun.
Dilansir BolaSport.com dari Motorsport, pelaku berusia 31 tahun yang tidak disebutkan namanya dalam persidangan itu dinyatakan terbukti bersalah.
Namun, Hakim Vinicio Canatarini hanya memberi hukuman penjara selama satu tahun.
Padahal, jaksa menuntut sang pelaku dihukum selama satu hingga dua tahun penjara.
Nicky Hayden mengembuskan nafas terakhirnya setelah bertahan hidup selama 5 hari di rumah sakit pasca-kecelakaan di Rimini, Italia, 17 Mei 2017.
Nicky Hayden terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sang pelaku saat tengah berlatih sepeda.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan di pengadilan, sang pengemudi terbukti melajukan mobil Peugeot 206 miliknya dalam kecepatan 70km/jam.
Kecepatan tersebut lebih kencang 20km/jam dari peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan di Rimini.
(Baca juga: Keluarga Nicky Hayden Tuntut Kompensasi Rp10 Miliar kepada Sang Penabrak)
Seorang saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan mengatakan bahwa sang pengemudi bisa saja menghentikan mobilnya dan sepenuhnya menghindari kecelakaan andai dia berpergian 20 km/jam lebih lambat.
Namun, argumentasi saksi ahli itu dibantah pengacara pengemudi.
Dia menyebut bahwa Nicky Hayden juga turut andil lantaran melanggar tanda berhenti dan bersepeda dengan menggunakan earphone untuk mendengarkan musik.
Selain menerima hukuman penjara, SIM sang pengemudi juga dicabut dan dia wajib membayar semua biaya pengadilan.