Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
[video]https://video.kompas.com/e/4789117602001_ackom_pballball[/video]
Editor | : | Aloysius Gonsaga |
Sumber | : | KEMENPORA |
About Us | Privacy | Terms and Conditions | Advertise | Contact Us
Hak Cipta © BolasportNetwork 2024