Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan lima poin tanggapan terkait keputusan Mahkaman Agung (MA) yang menolak Kasasi tentang Pembekuan PSSI.
MA memutuskan menolak kasasi Kemenpora dalam sidang yang dipimpin DR HM Harry Djatmiko, SH, MS, Dr Irfan Fachrudin, SH, CN, dan H Yulius, SH, MH. Keputusan penolakan tersebut tertuang dalam surat nomor 36 K/TUN/2016.
Pihak Kemenpora melalui situs resmi kemenpora.go.id mengatakan belum menerima surat keputusan tersebut.
Di samping itu, Kemenpora juga sudah mempertimbangkan menempuh jalur hukum selanjutnya, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatan PSSI.
Baca Juga:
Keputusan MA berarti sudah memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT TUN) pada 28 Oktober 2015 dan keputusan PTUN pada 14 Juli 2015.
Berikut lima poin tanggapan Kemenpora:
1. Kemenpora menghormati proses hukum dan hasil kasasi MA.
2. Kemenpora sejauh ini sedang berusaha secepatnya untuk memperoleh petikan putusan kasasi MA tersebut langsung dari pihak MA (tanpa harus menunggu).
3. Kemenpora akan segera mempelajari substansi materi yang menjadi putusan dan berikut pertimbangan MA dalam memutuskan kasasi tersebut.
4. Sambil menunggu diperolehnya petikan putusan kasasi, Kemenpora akan mempertimbangkan untuk menempuh proses hukum berikutnya berupa PK (Peninjauan Kembali).
5. Berlanjutnya kemungkinan ke arah proses PK ini bukan maksud Kemenpora untuk tidak menghormati putusan kasasi MA, tetapi sebagai bagian dari upaya hukum Kemenpora untuk menggunakan hak hukumnya.
[video]https://video.kompas.com/e/4789117602001_ackom_pballball[/video]