Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Hal tersebut termuat dalam perjanjian kerja sama antara Kemenpora dan KONI No PPK/Menpora/01/2016 tentang Fasilitasi Bantuan Dalam Akun Belanja Barang Non Operasional Lainnya Dalam Rangka Mendukung Keikutsertaan Rio Haryanto Dalam Ajang Balap Internasional FIA Formula One (F-1) World Championship Musim Balapan Tahun 2016.
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, KONI wajib segera menyampaikan dana bantuan dalam bentuk uang dari Kemenpora kepada Rio melalui PT Kiky Sport selaku kuasa yang ditunjuk.
Sebaliknya, PT Kiky Sport wajib membuat laporan pelaksanaan, baik pekerjaan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana, yang disampaikan kepada KONI (dengan tembusan kepada Kemenpora), paling lambat 14 hari setelah ditransfer ke Tim Manor.
Pihak Rio harus menyertakan bukti pembayaran guarantee fee keikutsertaan Rio melalui tim Manor, kontrak perjanjian Rio atau kuasa yang mewakili dengan Manor, serta jaminan kepastian Rio mengikuti F1 2016.
Dalam perjanjian antara KONI dan PT Kiky Sport tersebut juga disebutkan, seandainya dana dari KONI tidak mencukupi, kekurangannya menjadi tanggung jawab PT Kiky Sport. Dengan bantuan dari Kemenpora dan KONI, pihak Rio kini masih harus mencari dana sekitar Rp 50 miliar. (Indra Akuntono/Sabrina Asril)