Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Kasus sengketa pengelolaan Persebaya kembali bergulir, Selasa (18/8) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang berjalan singkat karena materi yang seharusnya disertakan oleh kuasa hukum PT Mitra Muda Inti Berlian sebagai tergugat belum bisa diserahkan ke hakim ketua.
Kuasa hukum PT MMIB yang berjanji membawa surat resmi dari PSSI terkait badan hukum yang sah di mata PSSI belum sampai ke tangan mereka.
"Padahal sudah seminggu dikirim PSSI, tapi belum kami terima," kata Amir Burhanuddin, kuasa hukum PT MMIB yang menaungi Persebaya LSI.
Amir pun merasa perlu meluruskan bahwa kasus sengketa ini bukan soal dualisme Persebaya seperti yang beredar di masyarakat. Faktanya dalam persidangan ini PT Persebaya Indonesia selaku penggugat dan PT MMIB selaku tergugat memperebutkan hak pengelolaan Persebaya.
Selama ini, banyak beredar bahwa ada dua Persebaya, Persebaya 1927 dengan PT PI dan Persebaya LSI dengan PT MMIB.
"Jika yang diperebutkan pengelolaan Persebaya, seharusnya PT MMIB yang menang sebab penggugat lupa kalau 2010 mereka keluar dari keanggotaan PSSI karena mengikuti kompetisi yang tidak berafiliasi dengan PSSI," ujar Amir.
Ia juga menilai seharusnya Pengadilan Negeri Surabaya tidak punya kewenangan menyidangkan, apalagi sampai memutuskan perkara ini.
Menurut Amir, sesuai dengan UU Sistem Keolahragaan Nasional, sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan melalui federasi, jika tidak bisa, kasus ini mestinya dibawa ke badan arbitrase, bukan pengadilan negeri.
Sidang yang seharusnya masuk dalam tahap pemberian jawaban oleh kuasa hukum PT MMIB itu pun diputuskan ditunda selama dua minggu kemudian, atau 1 September.
"Setelah jawaban, masuk ke tahap replik, trus duplik, dan pembuktian. Di tahap akhir sebelum putusan itulah kita akan buktikan siapa yang benar," ujar Amir.
Penulis: Fahrizal Arnas