Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Kemenpora Mempersilakan PSSI Menggugat Lagi

By Firzie A. Idris - Kamis, 6 Agustus 2015 | 15:40 WIB
Kemenpora akan digugat kembali oleh PSSI. (Fernando Randy/BOLA)

Niat PSSI mengajukan gugatan kedua ditanggapi santai oleh Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Gugatan pertama ditujukan ke Kemenpora terkait SK pembekuan.

Yang teranyar, PSSI berencana menggugat lagi kementerian pimpinan Imam Nahrawi itu untuk meminta ganti rugi.

Kemenpora dinilai tak acuh atas putusan akhir sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 14 Juli. Sikap Menpora itu diklaim mengakibatkan kerugian besar bagi pelaku sepak bola Tanah Air.

Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan sekaligus juru bicara Kemenpora, Gatot Dewa Broto, tak keberatan jika PSSI kembali menggugat. Baginya, setiap orang berhak menggugat bila tak sejalan dengan pihak lain.

“Silakan saja bila itu mau dilakukan. Indonesia kan negara demokratis. Siapa pun berhak,” kata Gatot.

Gatot memastikan tidak akan menghalangi keputusan PSSI tersebut. Pihaknya akan bergerak sesuai kapasitas.

“Namun, kami masih belum tahu langkah apa yang akan kami putuskan. Sebab, kami belum tahu isi gugatannya,” ucapnya lagi.

Kini Kemenpora juga sedang menanti sidang banding yang telah diajukan pascasidang PTUN terakhir lalu.

“Gugatan itu bukan pada keputusan (PTUN), tapi pada damage yang disebabkan. Jadi, ini lebih kepada kerusakan yang ditimbulkan dari keputusan Kemenpora,” kata Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Umum PSSI.

Kemenkumham