Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Sementara itu, setelah mendapatkan legalitas dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI), PSSI akan kembali memproses legalitasnya di mata Kementerian Hukum dan HAM.
Di mata Kemenpora, belum adanya pengesahaan Kepengurusan PSSI 2015-2019 dari Kemenkumham dianggap noda besar. Hal itu yang selalu diungkapkan Kemenpora bahwa PSSI sebenarnya tak berhak mengajukan gugatan ke pengadilan.
Meski begitu, PSSI tak terlalu antusias mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. “Saya sudah bicara dengan direktur perdata Kemenkumham. Sebenarnya organisasi perkumpulan seperti PSSI tak memerlukan pengesahan SK,” kata Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI.
Menurut Aristo, PSSI hanya perlu melaporkan kepengurusan terbarunya.
“Namun, kami tetap proses. PSSI sudah bayar pajaknya PN-BPAHU (Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum). Semoga Kemenkumham akan bertindak bijaksana dan mengeluarkan SK itu,” tutur Aristo.
Penulis: Kukuh Wahyudi/M-1