Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangkan, IMR, Menpora 20014-2019, dan IMU asisten pribadi Menpora.
"Para tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana korupsi.
"IMR dan saudara IMU dalam rentang waktu 2014-2018, IMR selaku Menpora lewat IMU diduga menerima uang Rp14,7 miliar. Selain uang tersebut, IMR selaku Menpora juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Baca Juga: Diwawancarai, Ronaldo Tiba-tiba Menangis Usai Lihat Video ini
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.