Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
JUARA.net - Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, serta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, ditetapkan menjadi tersangka oleh Komite Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kalau keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai lanjutan kasus penyaluran bantuan pemerintah kepada KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) tahun anggaran 2018.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di gedung KPK pada Rabu (18/9/2019) sore hari WIB.
"Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar 7,4 miliar rupiah dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sebanyak 2 tersangka telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, 3 masih menjalani proses persidangan.
"Dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar 17,9 miliar. Diduga KONI pada tahap awal mengajukan proposal ke Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi sebenarnya.
"Sebelum proposal diajukan diduga ada akal-akalan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,3 persen dari total dana hibah 17,9 miliar yaitu sejumlah 3,4 miliar rupiah.
Baca Juga: Jadwan dan Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 19 September Dini Hari
"Pada proses persidangan telah muncul dugaan penerimaan oleh pihak lain di Menpora terkait dana ini. Penerima tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi melalui asisten pribadinya.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah lain terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah dari Menpora ke KONI dan dugaan penerimaan lainnya.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua tersangkan, IMR, Menpora 20014-2019, dan IMU asisten pribadi Menpora.
"Para tersangka diduga melanggar pasal tindak pidana korupsi.
"IMR dan saudara IMU dalam rentang waktu 2014-2018, IMR selaku Menpora lewat IMU diduga menerima uang Rp14,7 miliar. Selain uang tersebut, IMR selaku Menpora juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Baca Juga: Diwawancarai, Ronaldo Tiba-tiba Menangis Usai Lihat Video ini
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.