Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers
Mediasi tersebut ditengahi oleh Nor Asyrin Baharudin, dan kedua belah pihak diberi waktu tujuh hari untuk menghasilkan penyelesaian atau jawaban (bila ada).
Jika hal itu tidak dilakukan, maka masalah tersebut akan dirujuk untuk pemeriksaan penuh di depan hakim di Pengadilan Industri Malaysia.
Indra sendiri menegaskan jika pemutusan kontrak dilakukan oleh pihak Lee Zii Jia dan hal itu tak dibantah oleh tunggal putra Malaysia itu.
Sampai saat ini, Indra mengaku belum menerima ganti rugi pemutusan kontrak kerjanya.
Selain itu, tawaran dari pihak Zii Jia tidak mencerminkan fakta sebenarnya di balik pemutusan kontrak.
Banding ke JPP sendiri merupakan inisiatif Indra untuk mencari keadilan terkait pemutusan kontrak kerjanya.
Inda pun menegaskan jika tidak ada niat buruk darinya.
Ia juga tak berniat memperpanjang masalah, karena itu Indra membuka peluang diskusi untuk menemukan solusi terbaik dari masalah ini.