Keempat: Pihak penyelenggara wajib mengadakan koordinasi dengan Kepolisian dan Instansi terkait.
Kelima: Izin ini berlaku sebagai persyaratan dalam mengajukan permohonan izin keramaian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Keenam: Penyelenggara yang bersangkutan wajib memberikan laporan hasil pertandingan secara tertulis kepada BOPI paling lambat 7 hari kalender setelah pertandingan dilaksanakan.
Ketujuh: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
Jakarta 2 Januari 2013
ketua harian
Haryo Yuniarto, SH.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Frengky Aruan |
Komentar