Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

BOPI Beri Rekomendasi pada PT LI Gelar ISL

By Frengky Aruan - Kamis, 3 Januari 2013 | 18:18 WIB

Keempat: Pihak penyelenggara wajib mengadakan koordinasi dengan Kepolisian dan Instansi terkait.

Kelima:  Izin ini berlaku sebagai persyaratan dalam mengajukan permohonan izin keramaian kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keenam:  Penyelenggara yang bersangkutan wajib memberikan laporan hasil pertandingan secara tertulis kepada BOPI paling lambat 7 hari kalender setelah pertandingan dilaksanakan.

Ketujuh: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Jakarta 2 Januari 2013

ketua harian

Haryo Yuniarto, SH.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Frengky Aruan


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X