"Membaca pernyataan yang dirilis oleh jaksa dalam pengadilan keolahragaan yang telah disimpulkan, sekali lagi berdasarkan kepada yang melakukan 'pengakuan' atas nama orang lain, kami melihat ada elemen yang mendasar: hakim dalam sidang tersebut mengatakan pembela telah memiliki bukti tidak bersalah, membuktikan penuntut tidak dapat dipercaya. Hanya mengatakan tidak dapat dipercaya maka tidak cukup."
"Itulah tempat berpijak yang kami cari. Kami akan menjadi yang pertama untuk mengambil jalan penyelidikan defensif."
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Okie Prabhowo |
Komentar