Setelah sempat dibekukan selama beberapa waktu, kasus dugaan korupsi Persebaya 2009 yang melibatkan sejumlah petinggi klub dan pejabat pemerintahan di Surabaya kembali diangkat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Kasus dugaan korupsi itu melibatkan Direktur sekaligus Chief Executive Officer Persebaya 1927 Cholid Ghoromah, Komisaris PT Persebaya Indonesia Saleh Ismail Mukadar, dan eks Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono.
Sebagai awalan, Jumat (30/1) Kejati Jatim memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengcab PSSI Surabaya. “Iya tadi Wastomi diperiksa Intel Kejati,” ujar salah satu sumber Bolanews yang tak mau disebutkan identitasnya.
Menurut kabar yang didapat, Wastomi datang ke Kejati sendirian sekitar pukul 09.15 WIB. Begitu sampai, dia langsung menuju ruang tim penyidik di lantai dua Kejati Jatim. Seperti ucapan sumber Bolanews, Wastomi dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Dua jam kemudian, Wastomi meninggalkan ruangan. Sayang, dia menolak kedatangannya ke Kejati untuk memberikan kesaksian terkait dengan dugaan korupsi Persebaya. Dia mengaku hanya mampir untuk bersilaturrahim dengan kawan lamanya yang bertugas di kejaksaan.
"Tidak, saya hanya main-main saja, sudah lama tidak ketemu dengan teman saya," elak Wastomi di kantor Kejati Jatim.
Wastomi mengaku bertemu dengan Asisten Intelejen (asintel) Kejati Jatim, Andi Herman. Selain itu, Wastomi yang pada 2009 menjabat sebagai Ketua Suporter Surabaya juga menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim.
Saat disinggung soal dugaan korupsi Persebaya, Wastomi mengaku baru tahu dari pemberitaan di media massa. Begitu pula dengan duduk perkara yang sebenarnya apakah memang ada dana Persebaya yang ditilep oknum, Wastomi lagi-lagi mengaku tidak tahu.
"Saya malah baru tahu setelah baca koran," ujar Wastomi.
Sementara itu, Kabag Penkum Kejati Jatim, Mulyono, saat dikofirmasi menerangkan tim intel saat ini sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) untuk mengungkap korupsi Persebaya.
"Belum, belum naik ke penyidikan," kata Mulyono.
Sayang, Mulyono mengaku tidak tahu terkait dengan kedatangan Wastomi ke kejati. Bahkan ia mengaku baru tahu setelah rekan-rekan media mendatangi Kejaksaan. "Saya tidak tahu," ucap Mulyono.
Wastomi maupun Mulyono boleh saja mengelak, namun sumber Bolanews menyebutkan, jika kedua orang tersebut sengaja bungkam agar Kejati bisa bekerja dengan tenang.
Kasus ini diselidiki karena ada dugaan penyelewengan dana hibah APBD Pemkot Surabaya Tahun Anggaran 2009 senilai Rp11 miliar yang dikucurkan kepada pengurus Persebaya yang sekarang berlaga di kompetisi Liga Primer Indonesia (LPI).
Penyelidikan dimulai dari turunnya Surat Supervisi Kejagung RI yang diterbitkan oleh Jaksa Muda Intelejen/ Jamintel Kejagung RI nomor: R-915/D.3/Dek.4/06/2013 tertanggal 28 Juni 2013 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar segera mengusut dugaan kasus ini.
Dana Rp11 miliar diduga disalah gunakan oleh pengurus Persebaya. Duit sebesar itu berasal dari dana hibah Pemkot Surabaya yang disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya tahun 2009 sebesar Rp28.871.672.350.
Uang tersebut sebenarnya dialokasikan untuk pembinaan 41 Cabang Olahraga (Cabor) dan kegiatan keolahragaan amatir.
Editor | : | Fahrizal Arnas |
Komentar