Kepala BKN Bima Harya Wibisana mengatakan, atlet yang jadi PNS untuk sementara akan ditempatkan di Kemenpora.
"Tes ini menjadi hal yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang, jadi sekarang ini tidak boleh lagi mengangkat PNS tanpa melalui ujian," ucap Bima.
"Anda sekalian akan ditempatkan di Kemenpora sambil dilakukan pembinaan lebih lanjut sebagai atlet, pelatih atau instruktur. Namun, setelah itu akan ditempatkan di tempat yang sesuai, baik di daerah maupun kementerian lainnya."
Kriteria prestasi yang diundang menjadi peserta seleksi CPNS minimal mendapatkan penghargaan seperti yang tertera dalam ketentuan Menpan RB dan UU Nomor 2014 tentang ASN.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Nugyasa Laksamana |
Sumber | : | Kemenpora.go.id |
Komentar