Kecepatan tersebut lebih kencang 20km/jam dari peraturan lalu lintas yang berlaku di jalan di Rimini.
(Baca juga: Keluarga Nicky Hayden Tuntut Kompensasi Rp10 Miliar kepada Sang Penabrak)
Seorang saksi ahli yang dihadirkan ke pengadilan mengatakan bahwa sang pengemudi bisa saja menghentikan mobilnya dan sepenuhnya menghindari kecelakaan andai dia berpergian 20 km/jam lebih lambat.
Namun, argumentasi saksi ahli itu dibantah pengacara pengemudi.
Dia menyebut bahwa Nicky Hayden juga turut andil lantaran melanggar tanda berhenti dan bersepeda dengan menggunakan earphone untuk mendengarkan musik.
Selain menerima hukuman penjara, SIM sang pengemudi juga dicabut dan dia wajib membayar semua biaya pengadilan.
Editor | : | Weshley Hutagalung |
Sumber | : | BolaSport.com |
Komentar