4. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun program perencanaan yang akan menjadi panduan kegiatan induk organisasi cabang olahraga dan NPC.
5. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin mengadakan FGD untuk membantu penyusunan standarisasi hak dan kewajiban induk organisasi cabang lahraga dan NPC.
6. Kemenpora dan KONI: sesegera mungkin menyusun dokumen kontraktual (semacam undertaking document) yang menjadi perikatan administrasi, keuangan dan target pencapaian prestasi serta konsekuensinya antara Kemenpora dan induk organisasi cabang olahraga dan NPC.
Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik
channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | - |
Komentar