3. Sepakat terhadap atlet yang diberi label hitam (blacklist sementara) diperbolehkan mengikuti seluruh kejuaraan baik tingkat lokal, nasional maupun internasional dengan menggunakan asumsi usia sesuai dengan indikasi data yang disangkakan.
4. Sepakat terhadap atlet yang diberi label kuning yaitu atlet yang terindikasi ketidak benaran data kelahiran namun masih membutuhkan tambahan data/informasi, apabila di kemudian hari ditemukan data yang memiliki validitas kuat, status atlet dimaksud akan diberi label hitam (blacklist sementara).
5. Sepakat diantara sesama Perkumpulan Bulutangkis (PB) potensial untuk tidak saling menerima mutasi atlet yang diduga usia/data kelahirannya tidak benar.
6. Sepakat pada pelaksanaan rekruitmen penjaringan atlet (audisi) yang dilakukan oleh PB Potensial Wajib menggunakan Sistem Informasi PBSI serta melibatkan Tim Keabsahan dan sistem informasi PBSI untuk memverifikasi seluruh data kelahiran atlet peserta audisi tersebut.
Editor | : | Delia Mustikasari |
Sumber | : | badmintonindonesia.org |
Komentar