Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Aksi Tak Terpuji Abduh dan Ferdinand Berakhir Skors plus Denda

By Segaf Abdullah - Jumat, 5 Mei 2017 | 17:19 WIB
Pemain PS TNI, Abduh Lestaluhu, menghadiri pertemuan dengan Komdis PSSI, di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
DOK. PSSI
Pemain PS TNI, Abduh Lestaluhu, menghadiri pertemuan dengan Komdis PSSI, di Kantor PSSI, Kuningan, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

3. Pemain 757 Kepri, Gerald Pangkali, dikenakan sanksi larangan beraktivitas sepak bola di lingkungan PSSI selama dua bulan dan denda Rp juta karena memukul dan menendang pemain PSPS Pekanbaru, Defri Riski.

4. Pemain Sragen United, Andi Setiawan, dikenakan sanksi larangan beraktivitas sepak bola di lingkungan PSSI selama dua bulan dan denda Rp. 20 juta karena menendang pemain Persis Solo, Dedi Cahyono Putra, dengan lutut.

5. Panitia pelaksana pertandingan Persegres Gresik United dikenakan sanksi denda Rp 25 juta karena suporter Persegres melakukan pelemparan bus Semen Padang sehingga bus kaca pecah dan salah seorang pemain Semen Padang terluka.

6. Panitia Pelaksana Pertandingan Bhayangkara FC dikenakan sanksi denda Rp 10 juta karena penonton melakukan pelemparan ke arah bench PS TNI.

7. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp 10 juta karena penonton menyalakan flare.

8. Panitia Pelaksana Pertandingan Persiba Balikpapan dikenakan sanksi denda Rp 10 juta karena penonton masuk dan memadati sampai ke sentel ban.

9. Tim Persikabo Bogor dikenakan sanksi denda Rp juta karena terbukti suporter Persikabo menyalakan flare saat tandang melawan Persita Tangerang.

10. Tim Persiraja dikenakan sanksi denda Rp 20 juta karena terbukti secara bersama-sama para pemain mengerumuni wasit melakukan protes berlebihan sampai wasit terdesak keluar dari lapangan.

11. Tim Persip Pekalongan dikenakan sanksi denda Rp 10 juta karena terbukti suporter Persip menyalakan flare saat tandang melawan Persibat Batang.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Jalu Wisnu Wirajati
Sumber : PSSI.org


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X