Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menpora Tanda Tangani LOI MotoGP Indonesia 2017

By Tulus Muliawan - Rabu, 18 November 2015 | 17:57 WIB
Menpora RI, Imam Nahrowi, saat berada di Yogyakarta.
GONANG SUSATYO/JUARA.NET
Menpora RI, Imam Nahrowi, saat berada di Yogyakarta.

Sebagai tindak lanjut dan janji pemerintah Indonesia untuk menggelar MotoGP pada 2017, Menpora Imam Nahrawi, telah menanda-tangani LOI (Letter of Intention), Rabu (18/11/2015).

LOI itu berisi tanda tangan Camelo Ezpeleta selaku CEO Dorna Sport SL dan Menpora RI. Pada 21 Oktober 2015, Menpora telah menerima kunjungan Ezpeleta yang didampingi Tinton Soeprapto selalu Direktur Sentul International Circuit.

Selain bersilaturahmi, kunjungan itu merupakan wujud keinginan Ezpeleta untuk mengetahui sejauh mana keseriusan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan MotoGP pada 2017.

Pada pertemuan tersebut, Dorna meminta pemerintah Indonesia agar lebih serius mempersiapkan diri. Jika tidak, Dorna akan memberikan kesempatan langka itu kepada negara lain.

Selain Indonesia, Dorna menyebut ada sejumlah negara lain yang berminat menjadi tuan rumah pada MotoGP 2017, yakni Kazakstan, Thailand, Finlandia, Brasil, dan Cile.

Saat ini, Menpora sedang mengusahakan tersusunnya Keputusan Presiden yang akan dijadikan sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan MotoGP pada 2017.

Keputusan Presiden tersebut merupakan landasan hukum untuk melibatkan banyak instansi dalam menyukseskan penyelenggaran MotoGP 2017.

LOI itu akan dikirim ke Dorna selambat-lambatnya pada 20 November 2015, sebelum Sidang Umum FIM yang akan berlangsung pada 21 November di Wina, Austria.

Beberapa hal penting yang disebutkan dalam LOI:

1. LOI ini adalah sebagai bentuk perolehan hak kepada Indonesia dari FIM untuk menyelenggarakan dan mempromosikan FIM Road Racing World Champioship Grand Prox di Indonesia dari tahun 2017 hingga 2019.

2. Setelah adanya LOI, akan diselesaikan juga kontrak antara Pemerintah Indonesia dan Dorna Sports SL paling lambat tanggal 30 Januari 2016.

3. Pemerintah Indonesia sepakat untuk memenuhi kewajiban admimistratif, teknis dan finansial, serta berhak atas keistimewaan fasilitas promosi yang diperolehnya baik langsung maupun melalui berbagai media televisi nasional maupun internasional yang ada.

4. Seandainya ada perselisihan hukum, akan diselesaikan sesuai ketentuan arbitrasi internasional yang ada.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Pipit Puspita Rini
Sumber : KEMENPORA


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X