federasi anggotanya. Hukuman itu dijatuhkan dikarenakan berbagai sebab. Namun alasan yang paling banyak sanksi FIFA muncul karena adanya intervensi atau campur tangan pemerintah terhadap federasi.
FIFA melihat hal itu sebagai pelanggaran terhadap Statuta
FIFA artikel 13 dan 17.
FIFA menganggap intervensi dan campur tangan pihak ketiga telah menghilangkan kemandirian federasi anggota
FIFA dalam menjalankan urusannya.
Guinea FA 2/3/2001 Organisasi
Tajikistan 8/8/2002-18/10/2002 Kongres Pemilihan
Azerbaijan 15/4/2003 -23/5/ 2003 Tekanan eksternal
Guatemala 9/1/2004 – 12/2004/ Campur tangan pemerintah
Kenya 2 /6/2004 – 6/8/2004 Campur tangan pemerintah
Macau 11/2/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik
Yaman 12/8/2005– 9/11/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik dalam urusan internal asosiasi
Yunani 3/7/2006- 7/7/2006 Campur Tangan pemerintah
Iran 22/11/2006-19/12/2006 Campur Tangan pemerintah
Kuwait 30/10/2007-9/11/2007 Intervensi Pemerintah dalam proses seleksi komite eksekutif
Brunei 2/1/2009-31/5/2011 Pembubaran federasi oleh pemerintah
Peru 25/11/2008–20/12/2008 Intervensi pemerintah
Madagaskar 19/3/2008 – 9/5/2008 Pembekuan federasi oleh pemerintah
Ethiopia 29/7/ 2008 – 1/7/2009 Kisruh Organisasi
Irak 26/5/2008–28/5/2008 Pemerintah Irak membubarkan federasi olahraga nasional, IFA.
Nigeria 4/10/2010 – 8/10/2010 Intervensi pemerintah.
Salvador 11/5/2010- 8/6/2010 Campur tangan pemerintah.
Bosnia
1/4/2011- 31/5/2011
Tidak mengadopsi statuta baru sesuai dengan
FIFA dan persyaratan UEFA.
Kamerun 4/7/2013 – 22/7/2013 Campur tangan pemerintah.
Nigeria 9/7/2014–18/7/2014 Campur tangan pemerintah.
Artikel 13 Kewajiban Anggota
Ayat 1 (g)
Mengurus kegiatannya secara mandiri dan menjamin bahwa kegiatannya itu tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga.
Ayat 3
Pelanggaran atas ayat 1 (g) juga dapat dikenakan
sanksi bahkan apabila pengaruh pihak ketiga bukan merupakan kesalahan anggota itu.
Artikel 17 Kemandirian Anggota dan Badan-badannya.
Ayat 1
Setiap anggota akan mengurus kegiatannya secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Ayat 2
Suatu badan anggota akan dipilih atau diangkat di dalam asosiasi. Statuta anggota harus mengatur tata cara dari pemilihan atau pengangkatan itu.
Ayat 3
Setiap badan anggota yang dipilih atau diangkat tanpa memenuhi ketentuan ayat 2, bahkan untuk sementara, tidak akan diakui oleh
FIFA.
FIFA melihat hal itu sebagai pelanggaran terhadap Statuta FIFA artikel 13 dan 17. FIFA menganggap intervensi dan campur tangan pihak ketiga telah menghilangkan kemandirian federasi anggota FIFA dalam menjalankan urusannya.
Negara Sanksi Alasan
Guinea FA 2/3/2001 Organisasi
Tajikistan 8/8/2002-18/10/2002 Kongres Pemilihan
Azerbaijan 15/4/2003 -23/5/ 2003 Tekanan eksternal
Guatemala 9/1/2004 – 12/2004/ Campur tangan pemerintah
Kenya 2 /6/2004 – 6/8/2004 Campur tangan pemerintah
Macau 11/2/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik
Yaman 12/8/2005– 9/11/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik dalam urusan internal asosiasi
Komentar