Bosnia 1/4/2011- 31/5/2011 Tidak mengadopsi statuta baru sesuai dengan FIFA dan persyaratan UEFA.
Kamerun 4/7/2013 – 22/7/2013 Campur tangan pemerintah.
Nigeria 9/7/2014–18/7/2014 Campur tangan pemerintah.
Artikel 13 Kewajiban Anggota
Ayat 1 (g)
Mengurus kegiatannya secara mandiri dan menjamin bahwa kegiatannya itu tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga.
Ayat 3
Pelanggaran atas ayat 1 (g) juga dapat dikenakan sanksi bahkan apabila pengaruh pihak ketiga bukan merupakan kesalahan anggota itu.
Artikel 17 Kemandirian Anggota dan Badan-badannya.
Ayat 1
Setiap anggota akan mengurus kegiatannya secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.
Ayat 2
Suatu badan anggota akan dipilih atau diangkat di dalam asosiasi. Statuta anggota harus mengatur tata cara dari pemilihan atau pengangkatan itu.
Ayat 3
Setiap badan anggota yang dipilih atau diangkat tanpa memenuhi ketentuan ayat 2, bahkan untuk sementara, tidak akan diakui oleh FIFA.
Editor | : | Ary Julianto |
Sumber | : | BOLA |
Komentar