Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

20 Federasi Terkena Sanksi sejak 2000

By Ary Julianto - Rabu, 13 Mei 2015 | 16:23 WIB
Sepp Blatter, Presiden FIFA
Sepp Blatter, Presiden FIFA

federasi anggotanya. Hukuman itu dijatuhkan dikarenakan berbagai sebab. Namun alasan yang paling banyak sanksi FIFA muncul karena adanya intervensi atau campur tangan pemerintah terhadap federasi.

FIFA melihat hal itu sebagai pelanggaran terhadap Statuta FIFA artikel 13 dan 17. FIFA menganggap intervensi dan campur tangan pihak ketiga telah menghilangkan kemandirian federasi anggota FIFA dalam menjalankan urusannya.
Negara Sanksi Alasan
Guinea FA 2/3/2001 Organisasi 
Tajikistan 8/8/2002-18/10/2002 Kongres Pemilihan
Azerbaijan 15/4/2003 -23/5/ 2003 Tekanan eksternal
Guatemala 9/1/2004 – 12/2004/ Campur tangan pemerintah
Kenya 2 /6/2004 – 6/8/2004 Campur tangan pemerintah 
Macau 11/2/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik
Yaman 12/8/2005– 9/11/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik dalam urusan internal asosiasi
Yunani 3/7/2006- 7/7/2006 Campur Tangan pemerintah 
Iran 22/11/2006-19/12/2006 Campur Tangan pemerintah
Kuwait 30/10/2007-9/11/2007 Intervensi Pemerintah dalam proses seleksi komite eksekutif 
Brunei 2/1/2009-31/5/2011 Pembubaran federasi oleh pemerintah
Peru 25/11/2008–20/12/2008 Intervensi pemerintah
Madagaskar 19/3/2008 – 9/5/2008 Pembekuan federasi oleh pemerintah
Ethiopia 29/7/ 2008 – 1/7/2009 Kisruh Organisasi
Irak 26/5/2008–28/5/2008 Pemerintah Irak  membubarkan  federasi olahraga nasional,  IFA.
Nigeria 4/10/2010 – 8/10/2010 Intervensi pemerintah. 
Salvador 11/5/2010- 8/6/2010   Campur tangan pemerintah. 
Bosnia 1/4/2011- 31/5/2011 Tidak mengadopsi statuta baru sesuai dengan FIFA dan persyaratan UEFA.
Kamerun 4/7/2013 – 22/7/2013 Campur tangan pemerintah.    
Nigeria 9/7/2014–18/7/2014 Campur tangan pemerintah. 
Artikel 13 Kewajiban Anggota 
Ayat 1 (g)  
Mengurus kegiatannya secara mandiri dan menjamin bahwa kegiatannya itu tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga.
Ayat 3
Pelanggaran atas ayat 1 (g) juga dapat dikenakan sanksi bahkan apabila pengaruh pihak ketiga bukan merupakan kesalahan anggota itu.
Artikel 17 Kemandirian Anggota dan Badan-badannya.
Ayat 1
Setiap anggota akan mengurus kegiatannya secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga. 
Ayat 2
Suatu badan anggota akan dipilih atau diangkat di dalam asosiasi. Statuta anggota harus mengatur tata cara dari pemilihan atau pengangkatan itu.
Ayat 3 
Setiap badan anggota yang dipilih atau diangkat tanpa memenuhi ketentuan ayat 2, bahkan untuk sementara, tidak akan diakui oleh FIFA.

FIFA melihat hal itu sebagai pelanggaran terhadap Statuta FIFA artikel 13 dan 17. FIFA menganggap intervensi dan campur tangan pihak ketiga telah menghilangkan kemandirian federasi anggota FIFA dalam menjalankan urusannya.

Negara Sanksi Alasan

Guinea FA 2/3/2001 Organisasi 

Tajikistan 8/8/2002-18/10/2002 Kongres Pemilihan

Azerbaijan 15/4/2003 -23/5/ 2003 Tekanan eksternal

Guatemala 9/1/2004 – 12/2004/ Campur tangan pemerintah

Kenya 2 /6/2004 – 6/8/2004 Campur tangan pemerintah 

Macau 11/2/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik

Yaman 12/8/2005– 9/11/2005 Gangguan serius oleh otoritas politik dalam urusan internal asosiasi

Yunani 3/7/2006- 7/7/2006 Campur Tangan pemerintah 

Iran 22/11/2006-19/12/2006 Campur Tangan pemerintah

Kuwait 30/10/2007-9/11/2007 Intervensi Pemerintah dalam proses seleksi komite eksekutif 

Brunei 2/1/2009-31/5/2011 Pembubaran federasi oleh pemerintah

Peru 25/11/2008–20/12/2008 Intervensi pemerintah

Madagaskar 19/3/2008 – 9/5/2008 Pembekuan federasi oleh pemerintah

Ethiopia 29/7/ 2008 – 1/7/2009 Kisruh Organisasi

Irak 26/5/2008–28/5/2008 Pemerintah Irak  membubarkan  federasi olahraga nasional,  IFA.

Nigeria 4/10/2010 – 8/10/2010 Intervensi pemerintah. 

Salvador 11/5/2010- 8/6/2010   Campur tangan pemerintah. 

Bosnia 1/4/2011- 31/5/2011 Tidak mengadopsi statuta baru sesuai dengan FIFA dan persyaratan UEFA.

Kamerun 4/7/2013 – 22/7/2013 Campur tangan pemerintah.    

Nigeria 9/7/2014–18/7/2014 Campur tangan pemerintah. 

Artikel 13 Kewajiban Anggota 

Ayat 1 (g)  

Mengurus kegiatannya secara mandiri dan menjamin bahwa kegiatannya itu tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga.

Ayat 3

Pelanggaran atas ayat 1 (g) juga dapat dikenakan sanksi bahkan apabila pengaruh pihak ketiga bukan merupakan kesalahan anggota itu.

Artikel 17 Kemandirian Anggota dan Badan-badannya.

Ayat 1

Setiap anggota akan mengurus kegiatannya secara mandiri dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga. 

Ayat 2

Suatu badan anggota akan dipilih atau diangkat di dalam asosiasi. Statuta anggota harus mengatur tata cara dari pemilihan atau pengangkatan itu.

Ayat 3 

Setiap badan anggota yang dipilih atau diangkat tanpa memenuhi ketentuan ayat 2, bahkan untuk sementara, tidak akan diakui oleh FIFA.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Ary Julianto
Sumber : BOLA


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X