Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

Menpora Imam Nahrawi Diduga Meminta Fee Sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar

By Firzie A. Idris - Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, berbicara dalam acara pemberian penghargaan di Kantor Kemenpora.
SEPTIAN TAMBUNAN/BOLASPORT.COM
Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, berbicara dalam acara pemberian penghargaan di Kantor Kemenpora.

Akibat perbuatannya, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P

Editor : Firzie A. Idris
Sumber : KompasTV, Kompas.com


Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA INDEX BERITA

Close Ads X