JUARA.NET - Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI pada Rabu, (18/9/2019).
Imam diduga meminta fee sebesar Rp11,8 Miliar dan Rp14,7 Miliar dalam dua gelombang yakni antara 2014-2018 dan 2016-2018.
Baca Juga: Imam Nahrawi: Saya Bakal Mengikuti Semua Proses Hukum
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan melakukan penyidikan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah dari Menpora ke KONI dan dugaan penerimaan lainnya," tutur wakil ketua KPK, Alexander Marwata.
"Sehingga, total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," lanjutnya.
Terkait hal ini Menpora Imam Nahrawi memberikan komentar jika semua yang disangkakan kepada harus dibuktikan di pengadilan.
Selain itu menurutnya, semua fakta harus dibuka selebar-lebarnya serta seluas-luasnya.
"Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat politis. Saya berharap ini bukan sesuatu yang bersifat di luar hukum. Karenanya, saya akan menghadapi karena kebenaran harus dibuka seluas-luasnya, selebar-lebarnya," ujar Imam kepada media.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Menpora Imam Nahrawi Resmi Tersangka Kasus Dana Hibah ke KONI
"Saya sebagai warga negara punya hak untuk memberikan jawaban sebenar-benarnya agar proses hukum berjalan baik. Karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan mengikuti akan seperti apa proses ini," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor | : | Imadudin Adam |
Komentar