JUARA.NET - Permasalahan tentang regulasi sponsor pada jersey klub di Shopee Liga 1 2020 kini tengah ramai diperbicangkan.
Permasalahan ini awalnya terbawa oleh Tira-Persikabo, di mana mereka memasang sebuah nama situs judi bola online di bagian depan jersey.
Kasus ini kemudian juga mulai menyeret Persib Bandung.
Dari 12 sponsor sebagai sumber dana Persib dalam mengarungi kompetisi Shopee Liga 1 2020, salah satu di antaranya dapat berindikasi pelanggaran Undang-undang pasal 36-37 PP 109/2012.
Baca Juga: Geoffrey Castillion Gagal Pinalti, Kutukan Bintang Persib Berlanjut?
Nama sponsor yang menjadi masalah dalam jersey Persib tersebut adalah kata-kata "Pria Punya Selera" yang merupakan slogan merek rokok terkenal di Indonesia.
Dilansir oleh Juara.net dari Peraturanbpk.go.id, isi dari UU pasal 36-37 PP 109/2012 adalah sebagai berikut:
Pasal 36
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya bertanggung jawab mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | jabar.tibunnews.com |
Komentar