(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
Baca Juga: Wander Luiz Cetak Gol Lagi, Sosok Striker Baru Persib Telah Lahir
Pasal 37
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan dalam rangka pengamanan bahan yang mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan.
Kasus permasalahan pemasangan sponsor dalam jersey ini ditanggapi oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Dilansir Juara.net dari Tribun Jabar, pria yang kerap dipanggil Iwan Bule ini sudah meminta PT LIB selaku penyelenggara liga untuk berkomunikasi dengan Tira-Persikabo mengenai larangan sponsor tersebut.
Belakangan, PSSI resmi menegaskan bahwa situs judi dan rokok dilarang menjadi sponsor klub Shopee Liga 1 2020.
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT. Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.
Baca Juga: Atlet Termuda Olimpiade 2020, Bawa Harapan Dari Negara Konflik
Editor | : | Dwi Widijatmiko |
Sumber | : | jabar.tibunnews.com |
Komentar